Regulasi Dan Prosedur Pendirian Perusahaan
keterbatasan perusahaan yang ada di Indonesia membatasi sumberdaya daya manusia yang ada untuk mendapat pekerjaan, sehingga sedikit SDM yang ada berpiki untuk membuat usaha baru (menjadi wirausaha) dibandingkan melamar pekerjaan, Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjasi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut syarat mendirikan sebuah perusahaan :
1. Cek dan pemesanan nama perusahaan
permohonan diajukan kepada notaris. pengecekkan nama perusajaan dilakukan untuk mengetahui apakah amaperseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui siminabakum untuk mendapatkan persetujuan danri menteri hukum dan ham ri. jika nama perseroan sudah dimiliki, maka harus menggantinya dengan nama yang lain.
2. Akta pendirian perseroan terbatas
permohonan diajukan kepada notaris setelah menapat kepastian mengenai pemakaian nama perseroan terbatas, kemudian notaris membuat buat draf/minuta anggaran dsar ppt -perseroan terbatas yang sama isinya dnegan akta pendirian pt . setelah minta anggaran dsar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian membuat akta pendirian pt sebagai bukti otentik pendirian pt
persyaratan :
a. fotokopi KTP para pendiri
b. fotokopi KTP pengurus
c. data perusahaan(nama pendiri, odal dsar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
3. surat keterangan domisili perusahaan
permohonan surat keretangan domisili perusahaan diajukan kepada kepala kantor keluahan setempat sesuai dengn alamat kantor perusahaan berada
persyaratan lain yang dibutuhkan:
a. fotokopi kontrak/sewa tempat usaha untuk bukti kepemilikn tempat usaha.
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun
terakhir sesuai tempat usaha .
4. Nomor
Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib
pajak
Persyaratan :
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi
banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan
Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
a).
Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para
pendiri perseroan terbatas.
b). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
6. Surat
Izin Usaha Perdagangan
Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b) Photo direktur utama/pimpinan
perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua)
lembar.
c) Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan
materai
d) Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
(Direktur Utama/Direktur)
e) Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna
dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f) Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g) Surat Keterangan Domisili Usaha
h) Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha
tertentu
i) Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya
(SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j) Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan
(dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k) Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
7. Tanda
Daftar Perusahaan
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan
diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan
sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar
Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
(Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna
dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5. Surat Keterangan Domisili Usaha
6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha
tertentu
7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya
(SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan
(dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Berikut alur proses pendirian pt
Komentar
Posting Komentar