Regulasi Dan Prosedur Pendirian Perusahaan


keterbatasan perusahaan yang ada di Indonesia membatasi sumberdaya daya manusia yang ada untuk mendapat pekerjaan, sehingga sedikit SDM yang ada berpiki untuk membuat usaha baru (menjadi wirausaha) dibandingkan melamar pekerjaan, Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjasi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut syarat mendirikan sebuah perusahaan :
1. Cek dan pemesanan nama perusahaan 
permohonan diajukan kepada notaris. pengecekkan nama perusajaan dilakukan untuk mengetahui apakah amaperseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui siminabakum untuk mendapatkan persetujuan danri menteri hukum dan ham ri. jika nama perseroan sudah dimiliki, maka harus menggantinya dengan nama yang lain. 

2. Akta pendirian perseroan terbatas
permohonan diajukan kepada notaris setelah menapat kepastian mengenai pemakaian nama perseroan terbatas, kemudian notaris membuat buat draf/minuta anggaran dsar ppt -perseroan terbatas yang sama isinya dnegan akta pendirian pt . setelah minta anggaran dsar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian membuat akta pendirian pt sebagai bukti otentik pendirian pt
persyaratan :
a. fotokopi KTP para pendiri
b. fotokopi KTP pengurus
c. data perusahaan(nama pendiri, odal dsar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)

3. surat keterangan domisili perusahaan
permohonan surat keretangan domisili perusahaan diajukan kepada kepala kantor keluahan setempat sesuai dengn alamat kantor perusahaan berada 
persyaratan lain yang dibutuhkan:
a. fotokopi kontrak/sewa tempat usaha untuk bukti kepemilikn tempat usaha.
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .

4. Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha


5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b).  Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.


6. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)   SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b)   Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c)   Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d)   Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e)   Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f)    Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g)   Surat Keterangan Domisili Usaha
h)  Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i)   Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j)    Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k)   Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


7. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.  Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.  Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.   Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.   Surat Keterangan Domisili Usaha
6.   Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.   Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa


Berikut alur proses pendirian pt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adobe Premier Pro CC - Menggabungkan beberapa gambar dengan video dalam satu layar

Membuat Video Project mengunakan Corel VideoStudio X8

Penerapan Komputasi Modern di Bidang Geografi pada website Badan Meteorologi, Klimateologi, dan Geofisika (BMKG)